Sabtu, 10 Oktober 2009

BAB 2 ISI

2.1. Landasan Teori

2.1.1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Sedangkan definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang - orang
  • Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang hendak dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Dari pengertian diatas inti dari koperasi ialah skumpulan orang yang dengan sukarela melakukan kegiatan bisnis dengan tujuan utama mensejahterakan anggotanya. Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan sosial - ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

2.1.2 Fungsi dan Jenis - Jenis Koperasi
Koperasi memeliki Fungsi yang dapat mensejahterakan anggotanya seperti dibawah ini :
  • Memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham;
  • Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen serta memaksimalisasi manajemen; dan
  • Perjuangan serta usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan.
Adapun jenis - jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 ialah sebagai berikut :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Pertenakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerjinan / Industri
  • Koperasi Simpanan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi
selain itu kperasi juga memiliki beberapa bentuk seperti dibawah ini :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
2.1.3 Pengalaman Dengan Koperasi Sekolah
Disekolah terdapat koperasi yang pada umumnya termasuk koperasi simpan pinjam dan yang menjadi anggota ialah guru dan karyawan yang ada di sekolah tersbut. Selain berfungsi sebagai kegiatan simpan pijam para anggotanya, koperasi di sekolah memiliki peranan yang sangat penting bagi kegiatan belajar mengajar karena lewat koperasi biasanya menyediakan alat - alat tulis, makanan dan minuman.
Saat kegiatan belajar dimulai jika ada alat tulis yang tertinggal maka siswa - siswi dapat mendapatkannya dengan membeli dari koperasi, hal ini sangat membantu siswa - siswi karena tidak perlu mencarialat tulis tersebut samapai keluar sekolah yang dapat menghasilkan waktu dan akhirnya dapat tertinggal proses belajarnya dikelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar