Selasa, 30 November 2010

Tugas Sospol V

Struktur olitik

Tugas Sospol IV

Fungsi-fungsi Politik akan dijabarkan dibawah ini karena dengan diketahuinya cara bekerjanya keseluruhan sistem dan bagaimana lembaga-lembaga politik terstruktur dan dapat menjalani fungsi barulah analisa perbandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut :

a. Sosialisasi politik.
Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.

b. Rekruitmen politik.
Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.

c. komunikasi politik.
Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik.

Tugas Sospol

SISTEM POLITIK INDONESIA SEBAGAIMANA SESUAI DENGAN UUD 1945

Sistem merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dn terorganisasi.
Politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijkan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu.
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Indonesia merupakan Negara berbentuk republik, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Indonesia menganut system pemerintahan presidensil, dimana Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan.
Indonesia menawarkan sebuah konsep otonomi daerah yakni perwujudan sistem desentralisasi kekuasaan, hal ini merupakan respon pemerintah atas desakan daerah-daerah yang sadar akan sifat sentralistis pemerintahan yang dapat membuat daerah akan semakin tertinggal.
Berikut akan dijabarkan mengenai Sistem Politik Indonesia sesuai dengan UUD ‘45
Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.

Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.

Presiden/Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya

Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.

Referensi :
http://www.abc.net.au/ra/federasi/tema1/indon_pol_chart.pdf

Sabtu, 06 November 2010

Perubahan Sosial Akibat Kebiasaan Korusi yang Telah Mendarah Daging

Perilaku korupsi saat ini lebih kepada manfaat yang diperoleh seperti misalnya guna memperlancar segala urusan sehingga orang enggan berbicara dampak dari kerusakan mental atau penyimpangan karena mereka memperoleh kemudahan dari penyimpangan tadi. Dari kebiasaan yang mereka anggap kecil ini misalnya memberi uang sebagai tanda terima kasih kepada pegawai yang telah memperlancar urusan seperti pemberian legalisir suatu dokumen sebenarnya niatnya baik tapi justru masyarakat salah dalam mempersepsikan tindakan ini, akibatnya hal yang tidak biasa ini menjadi biasa yang jika tidak memberi uang maka terdapat persepsi buruk padahal baik jadi seolah yang benar dianggap salah dan sebaliknya.
Korupsi tidak lagi menjadi suatu perbuatan tercela tapi justru termasuk masalah partisipasi sosial atau tuntutan perubahan sosial yang disebut sebagai sindrom anomi, sebenarnya mengerti perbuatan tercela tapi tetap dilakukan. Kebiasaan kecil ini menjadi kebiasaan sehari-hari dan jika suatu hal sudah menjadi kebiasaan maka kebiasaan adalah suatu hal yang tidak mudah dihilangkan.
Solusinya semua pihak terutama hukum harus tegak berdiri melakukan tindakan antikorupsi agar siapapun yang memilki kebiasaan korupsi bisa ditindak secara adil demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.