Rabu, 01 Desember 2010

Proses pemilihan kepala daerah

PEMILUKADA adalah proses pemilihan kapala daerah secara langsung oleh rakyat. System ini sangat berhubungan erat dengan system demokratis yang ada di Indonesia. Prosesnya adalah melalui partai politik. Kewenangan partai politik untuk mengusung calonnya adalah dari mereka memenangi PEMILU nasional untuk menentukan wakil rakyat yang ada didaerah. Apabila mereka menempatkan calon lebih banyak biasanya mereka otomatis dapat memenuhi kuota calon yang akan diajukan ke KPUD. Normalnya calon dari masyarakat atau intenal parpol mendaftar sesuai syarat yang sudah ditentukan oleh parpol. Setelah itu calon yang dipilih parpol langsung diajukan ke KPUD untuk diverifikasi administrasinya dan nantinya akan ada debat kandidat yang dilakukan oleh KPUD. Setelah proses penetapan calon oleh KPUD maka dipilihlah mereka untuk mempunyai nomor urut peserta dan untuk jadwal kampnye mereka.partai wajib mendampingi mereka pada saat penentuan no urut serta kampanye. Setelah masa kampanye usai maka calon tersebut harus memasuki masa tenang agar masyarakat dapat menilai mana yang pantas menduduki jabatan kepala daerah. Dan dilakukanlah PEMILUKADA tersebut tentunya partai harus mendampingi proses PEMILUKADA tersebut hingga perhitungan selesai dilakukan dan penetapan siapa pemenenang ditentukan dan diputuskan oleh KPUD. Apabila ada kecurangan atau kelalaian dari panitia PEMILUKADA tersebut maka calon dan partai berhak melaporkan masalah tersebut ke MAHKAMA KONSTITUSI agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum.

Tugas Sospol V

Struktur Politik

a. Kelompok elite
Sebagai komunikator, elite politik mengerahkan pengaruhnya ke dua arah yaitu menentukan alokasi ganjaran
(imbalan dan hukuman, atau reward and punishment) dan mengubah atau mencegah perubahan struktur sosial/politik yang ada.
Dalam kewenangannya yang pertama, elite politik berkomunikasi sebagai wakil dari kelompok penguasa (diktator plorelatar).
Sedangkan pada negara demokratis dengan pola komunikasi satu kepada satu, proses komunikasi berlangsung secara vertikal
dan horisontal. Di Indonesia, pola komunikasi satu kepada yang satu lainnya hanya berlangsung pada situasi-situasi tertentu
dan relatif masih berlangsung antara elite politik dengan anggota masyarakat, elite dengan elite yang lain secara individual
maupun kelompok, serta antar masyarakat dengan masyarakat lainnya secara individual maupun kelompok. Secara umum dapat
dikatakan bahawa pembicaraan politik masih didominasi elite politik. Selain itu media massa tidak bisa memanfaatkan sedikit
kebebasan yang dimilikinya tetap untuk menangkap dan meyebarkan pembicaraan politik tersebut.


b. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.

c. Kelompok Birokrasi
Dengan mendefinisikan secara lebih sempit, Crouch, mencatat bahwa bureaucratic-polity (masyarakat politik birokrati) di Indonesia mengandung tiga ciri utama, yaitu : pertama, lembaga politik yang dominan adalah birokrasi. Kedua, lembaga-lembaga politik lainnya seperti parlemen, partai politik, dan kelompok-kelompok kepentingan berada dalam keadaan lemah, sehingga tidak mampu mengimbangi atau mengontrol kekuatan birokrasi. Ketiga, massa di luar birokrasi secara politik dan ekonomis adalah pasif, yang sebagian adalah merupakan kelemahan parpol dan secara timbal balik menguatkan birokrasi .
Kecenderungan yang makin menguatnya peranan birokrasi, nampak dalam proses pengambilan keputusan, birokrasi tidak banyak melibatkan kekuatan sosial politik, dan lebih banyak bertumpu pada teknokrat. Tidak salah bila Ramlan berpendapat, bahwa Golkar lebih digunakan sebagai alat memobilisasi dukungan masyarakat (melalui pemilu dan lembaga wakil rakyat) baik terhadap kebijakan pembangunan maupun terhadap kelompok penguasa tersebut, sedangkan kedua parpol lainnya lebih sebagai pelengkap penderita untuk mengkooptasi orang-orang yang tidak bersedia masuk dalam jalur A, B dan G dan sebagai pemberi legitimasi agar rezim Orba seolah-olah demokratik
Selama ini pandangan teknokrat amat menentukan didalam meletakkan arah pembangunan ekonomi yang menekankan stabilitas, anggaran berimbang, peletakan jaringan pasar dan infra struktur, politik investasi terbuka dan sebagainya. Sementara penetrasi birokrasi didalam kehidupan kehidupan ekonomi, sosial, politik dan cultural, semakin meningkat

d. Kel Massa
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.