Rabu, 01 Desember 2010

Proses pemilihan kepala daerah

PEMILUKADA adalah proses pemilihan kapala daerah secara langsung oleh rakyat. System ini sangat berhubungan erat dengan system demokratis yang ada di Indonesia. Prosesnya adalah melalui partai politik. Kewenangan partai politik untuk mengusung calonnya adalah dari mereka memenangi PEMILU nasional untuk menentukan wakil rakyat yang ada didaerah. Apabila mereka menempatkan calon lebih banyak biasanya mereka otomatis dapat memenuhi kuota calon yang akan diajukan ke KPUD. Normalnya calon dari masyarakat atau intenal parpol mendaftar sesuai syarat yang sudah ditentukan oleh parpol. Setelah itu calon yang dipilih parpol langsung diajukan ke KPUD untuk diverifikasi administrasinya dan nantinya akan ada debat kandidat yang dilakukan oleh KPUD. Setelah proses penetapan calon oleh KPUD maka dipilihlah mereka untuk mempunyai nomor urut peserta dan untuk jadwal kampnye mereka.partai wajib mendampingi mereka pada saat penentuan no urut serta kampanye. Setelah masa kampanye usai maka calon tersebut harus memasuki masa tenang agar masyarakat dapat menilai mana yang pantas menduduki jabatan kepala daerah. Dan dilakukanlah PEMILUKADA tersebut tentunya partai harus mendampingi proses PEMILUKADA tersebut hingga perhitungan selesai dilakukan dan penetapan siapa pemenenang ditentukan dan diputuskan oleh KPUD. Apabila ada kecurangan atau kelalaian dari panitia PEMILUKADA tersebut maka calon dan partai berhak melaporkan masalah tersebut ke MAHKAMA KONSTITUSI agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar